Jual Beli yang Dibolehkan dan yang Dilarang
JUAL BELI DAN SUMPAH PALSU UNTUK MELARISKAN DAGANGAN
Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Menggunakan sumpah palsu (dusta) dalam jual beli merupakan sebab dihapusnya keberkahan. Hapusnya keberkahan artinya berkurang atau tidak adanya sama sekali keberkahan dalam jual beli walaupun mungkin dari segi keuntungan bertambah atau banyak.
Imam Muslim rahimahullah dan Ahlus Sunan (penulis kitab-kitab Sunan) meriwayatkan dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَيُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: اَلْمُسْبِلُ، الْمَنَّانُ، وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ.
“Ada tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat nanti tidak akan Allah ajak bicara dan Allah tidak sudi melihat mereka dan tidak mensucikan mereka (dari dosa-dosa) dan mereka mendapatkan adzab yang pedih, yaitu orang yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit kebaikan, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah dusta.”
Berlaku jujur dalam jual beli merupakan salah satu sebab datangnya keberkahan. Hal ini berdasarkan hadits Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِى بَيعِهِمَا.
“Maka jika keduanya (penjual dan pembeli) berlaku jujur dan menjelaskan akan diberkahi pada jual beli keduanya.”
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” [At-Taubah/9: 119]
Dalam hadits disebutkan:
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى البِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا.
“Sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan kepada kebaikan dan kebaikan akan mengantarkan ke Surga. Sesungguhnya seseorang membiasakan dengan berkata jujur (dan selalu berusaha untuk berkata jujur) sehingga ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur.” [Hadits ini disepakati keshahihannya dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu]
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4092-jual-beli-dan-sumpah-palsu-untuk-melariskan-dagangan-2.html